Pasal 60
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Penghasilan anggota komite audit ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dengan memperhatikan
kemampuan BUMDAM yang bersangkutan. (2) Penghasilan anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. honorarium paling banyak 20% (dua puluh persen) dari gaji direktur utama BUMDAM yang bersangkutan; b. fasilitas berupa pembayaran iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium. (3) Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang menjadi ketua atau anggota komite audit tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut selain penghasilan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris. (4) Komite audit dilarang menerima penghasilan lain selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
