PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 54
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat membentuk komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b untuk membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan. (2) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b beranggotakan unsur independen dan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris. (3) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern. (4) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. (5) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b terdiri dari komite audit dan komite lainnya.
