PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 53
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris serta anggota komite yang bukan merupakan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak boleh merangkap sebagai: a. anggota Dewan Pengawas atau Komisaris pada BUMDAM/perusahaan lain; b. sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM/perusahaan lain; c. anggota komite lainnya pada BUMDAM yang bersangkutan; dan/atau
d. anggota komite pada BUMDAM/perusahaan lain.
