PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 52
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki integritas yang baik; b. profesional dalam menjalankan fungsi sekretaris; dan c. memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik.
