Pasal 55
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat membentuk komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) terdiri dari ketua dan anggota. (2) Ketua dan anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Ketua komite audit adalah anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang merupakan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris independen BUMDAM. (4) Anggota komite audit dapat berasal dari anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM atau dari luar BUMDAM yang bersangkutan. (5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite audit dilaporkan kepada KPM atau RUPS. (6) Anggota komite audit yang merupakan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris berakhir. (7) Dalam hal terdapat anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang menjabat sebagai ketua komite audit berhenti sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMDAM maka ketua komite audit harus diganti oleh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris bersangkutan lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
