PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 47
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
BUMDAM dapat menganggarkan biaya operasional kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk pakaian seragam bagi BUMDAM yang menerapkan ketentuan pemakaian seragam dan keanggotaan perkumpulan profesi.
