Pasal 46
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMDAM dilaksanakan oleh KPM atau RUPS. (2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama, pelaksanaan tugas pengawasan BUMDAM dapat dilaksanakan oleh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris lainnya yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal tidak ada anggota Dewan Pengawas atau Komisaris yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPM atau RUPS
dapat menunjuk pejabat Pemerintah Daerah sebagai pelaksana tugas ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (4) Pejabat Pemerintah Daerah yang dapat ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria; a. sekurang-kurangnya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan c. memiliki daftar penilaian prestasi kerja dengan predikat minimal baik sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun terakhir. (5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMDAM dapat dilaksanakan oleh Ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (6) Dalam menunjang pelaksanaan tugas pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a. (7) Dalam menunjang pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang bersangkutan tidak diberikan tambahan penghasilan selain penggunaan fasilitas sesuai dengan jabatan yang dirangkap.
