Pasal 45
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) BUMDAM dapat memberikan Tantiem atau Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d kepada Dewan Pengawas atau Komisaris berdasarkan penetapan KPM atau RUPS dalam pengesahan laporan tahunan apabila: a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah wajar tanpa pengecualian; b. realisasi tingkat keberhasilan paling rendah sama dengan peringkat cukup berdasarkan pedoman penilaian kinerja BUMDAM yang ditetapkan oleh Menteri tanpa memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi; c. capaian IKU paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi; dan d. kondisi BUMDAM yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMDAM dalam kondisi rugi, atau BUMDAM tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi. (2) Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dinyatakan dalam laporan tahunan BUMDAM dan disetujui oleh KPM atau RUPS.
