PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 48
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dibebankan dan dimuat dalam RKA BUMDAM.
