Pasal 38
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris diberikan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a sebagai berikut : a. ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji direktur utama;
b. anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honorarium ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama; c. dalam hal Dewan Pengawas atau Komisaris berjumlah 1 (satu) orang, honorarium Dewan Pengawas atau Komisaris paling banyak sebesar honorarium ketua Dewan Pengawas atau Komisaris utama sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan (2) Besarnya honorarium Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.
