PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 37
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan Dewan Pengawas atau Komisaris paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau Insentif Kinerja. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara non tunai.
