PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 36
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Dewan Pengawas atau Komisaris memiliki wewenang: a. meminta data, informasi, dan keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan BUMDAM; b. menunjuk komite untuk melaksanakan tugas tertentu. c. menilai kinerja Direksi dalam mengelola BUMDAM; d. menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah; dan e. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada KPM atau RUPS.
