Pasal 35
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sekurang-kurangnya dilakukan terhadap: a. rencana bisnis; b. rencana kerja dan anggaran; c. kegiatan operasional; d. laporan dan pertanggungjawaban; e. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik f. kinerja; g. penyelesaian hukum. (2) Pengawasan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e minimal terkait tugas dalam: a. manajemen risiko; b. sistem pengendalian internal; c. keterbukaan dan kerahasiaan informasi; d. sistem teknologi informasi; e. pengelolaan kepegawaian; f. pengadaan barang dan jasa; g. sistem pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran; h. penilaian kinerja Direksi; i. remunerasi Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi; j. pengelolaan anak perusahaan/perusahaan patungan; dan k. pemilihan calon anggota Direksi dan Komisaris anak perusahaan/perusahaan patungan. (3) Mengawasi dan memberi nasihat kepada anggota Direksi dalam menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dan Pasal 34 ayat (2) huruf b meliputi: a. pelaksanaan kontrak kinerja Direksi; dan b. pembuatan keputusan oleh Direksi; (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan mempertimbangan masukan dan hasil kerja Satuan Pengawas Intern, komite, dan auditor untuk selanjutnya disampaikan kepada KPM. (6) Pengawasan terhadap Perseroda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (7) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPM atau RUPS.
