PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 39
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Tunjangan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b paling banyak terdiri atas: a. tunjangan hari raya; dan b. tunjangan jaminan ketenagakerjaan.
