PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 13
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Besaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.
