PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 12
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Anggota Direksi dapat diberikan tunjangan terdiri atas: a. tunjangan hari raya; b. tunjangan perumahan; c. tunjangan purna jabatan; dan d. tunjangan kinerja.
