PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 14
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf d diberikan secara bulanan yang besarannya ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.
