Pasal 104
BAB 9 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Dalam hal BUMDAM tidak mampu membayar gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau fasilitas Direksi atau Dewan Pengawas atau Komisaris maka gaji atau
honorarium, tunjangan, dan/atau fasilitas tersebut menjadi utang BUMDAM yang bersangkutan kepada masing-masing anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi tersebut, terhitung sejak BUMDAM yang bersangkutan tidak membayar, tanpa dikenakan biaya dan denda. (2) Setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam 1 (satu) Daerah baik Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 80, pekerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
