PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 103
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA BUMDAM
(1) Penilaian kinerja BUMDAM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan/atau auditor internal pemerintah. (2) Penilaian kinerja BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
