Pasal 102
BAB 7 — BIAYA OPERASI BUMDAM
(1) Tantiem, Jasa Produksi/Bonus, Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja merupakan biaya tahun buku yang bersangkutan dan dianggarkan secara spesifik dalam RKA BUMDAM tahun yang bersangkutan. (2) Anggaran Tantiem, Jasa Produksi/Bonus, Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja dikaitkan dengan target- target IKU sesuai dengan RKA BUMDAM tahun yang bersangkutan. (3) Pemberian Tantiem, Jasa Produksi/Bonus, Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja diperhitungkan secara proporsional berdasarkan capaian IKU pada tahun yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa IKU juga harus mempertimbangkan kriteria pencapaian pelaksanaan tugas selaku agen pembangunan termasuk di antaranya kontribusi dividen kepada daerah atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh KPM atau RUPS dalam RKA BUMDAM tahun yang bersangkutan. (4) Dalam hal pemberian Tantiem, Jasa Produksi/Bonus, Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi anggaran Tantiem, Jasa Produksi/Bonus, Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja RKA BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kekurangan anggaran dimaksud diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun buku yang bersangkutan. (5) Dalam hal masa jabatan anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sampai 12 (dua belas) bulan dalam tahun buku yang bersangkutan, besaran Tantiem atau Insentif Pekerjaan dan Insentif Kinerja disesuaikan dengan masa jabatan yang bersangkutan dalam tahun buku dimaksud. (6) Besaran Tantiem atau Insentif Pekerjaan bagi Direksi dan Tantiem atau Insentif Kinerja bagi Dewan Pengawas atau Komisaris diberikan secara proporsional sesuai dengan masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pasal 38 ayat (1).
