Pasal 101
BAB 7 — BIAYA OPERASI BUMDAM
(1) Menteri dapat meninjau kembali ketentuan rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dengan Keputusan Menteri. (2) Pemberian penghasilan bagi Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan biaya operasional bagi Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, penghasilan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) dan biaya operasional bagi Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, penghasilan sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), penghasilan komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), penghasilan Komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), penghasilan pekerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) tidak melebihi: a. 40% (empat puluh persen) bagi BUMDAM kategori kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; b. 35% (tiga puluh lima persen) bagi BUMDAM kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; dan c. 30% (tiga puluh persen) bagi BUMDAM kategori besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; dari proyeksi pendapatan pada tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDAM serta tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (3) Dalam hal BUMDAM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menyampaikan surat teguran kepada KPM atau RUPS diantaranya untuk melakukan efisiensi Biaya Operasi.
