PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 100
BAB 6 — PELAYANAN AIR MINUM
KPM atau RUPS memprioritaskan penggunaan laba BUMDAM untuk peningkatan kuantitas, kualitas, kontinuitas, keterjangkauan, dan peningkatan cakupan pelayanan air minum BUMDAM yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.
