Pasal 99
BAB 5 — ASOSIASI BUMDAM
(1) Setiap BUMDAM dapat berhimpun dalam asosiasi. (2) Keanggotaan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili direktur bagi BUMDAM yang jumlah direksinya 1 (satu) atau direktur utama bagi BUMDAM yang jumlah direksinya lebih dari 1 (satu). (3) Asosiasi BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program kerja setiap 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan paling lambat bulan november setiap tahun untuk program kerja tahun berikutnya dan melaporkan program setiap tahunnya kepada Menteri sebagai pembina BUMDAM. (4) Dalam hal asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kegiatan terkait air minum di luar negeri, wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(5) Pegawai BUMDAM dapat membentuk asosiasi pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
