Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019 yang dimuat dalam RKPD Tahun 2019. (2) Dalam hal daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah Tahun 2018, Pemerintah Daerah tetap mencantumkan urusan kesatuan bangsa dan politik dalam RKPD Tahun 2019. (3) Dalam hal daerah melaksanakan pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2018 dan/atau dokumen RPJMD berakhir, penyusunan RKPD Tahun 2019 mengacu pada: a. arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Provinsi; b. arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten/kota; dan c. Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah. (4) Dalam hal daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Tahun 2018 dan/atau Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyusunan RKPD Tahun 2019 dan RKPD Perubahan Tahun 2019 memperhatikan visi, misi dan program kepala daerah terpilih. (5) Dalam hal kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat fasilitasi tidak perlu melampirkan gambaran konsistensi program RKPD dengan RPJMD periode berkenaan. (6) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijadikan sebagai satu kesatuan dari kebijakan dan indikasi program prioritas dalam RPJMD Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023. (7) Dalam hal Peraturan Daerah mengenai RPJMD telah ditetapkan tetapi belum menyesuaikan dengan Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah, penyusunan RKPD
berpedoman pada RPJMD berkenaan, RKP, program strategis nasional dan Peraturan Daerah mengenai perangkat daerah.
