PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2019
(1) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2019 kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2019.
