PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2019
(1) Dalam hal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2019 mengacu pada rancangan RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2019. (2) Arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
