PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2019
(1) RKPD Tahun 2019 merupakan penjabaran dari RPJMD. (2) RKPD Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; dan c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. (3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada RKP Tahun 2019 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
