PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
