PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 5
BAB 2 — PENGORGANISASIAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Tingkat Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Satgas Kegiatan. (2) Satgas Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari para pejabat Eselon II/III yang terkait dengan Kegiatan sejak dari penanggung jawab Kegiatan sampai dengan pelaksana Kegiatan. (3) Satgas Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas dalam periode dua tahun anggaran. (4) Susunan Satgas Kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Pimpinan Komponen.
