Pasal 6
BAB 3 — TUGAS MASING-MASING TINGKATAN PENGENDALIAN
Tugas Kelompok Kerja (Pokja) SPIP Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: a. menyusun dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. menyusun dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penguatan SPIP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; c. sosialisasi penyelenggaraan SPIP; d. melakukan uji coba/piloting penerapan sesuai dokumen pengaturan penyelenggaraan SPIP; e. melakukan instalasi ke seluruh tingkatan pengendalian melalui pendidikan dan latihan dan pembimbingan teknis; f. melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh pada Tahun 2012; dan g. melakukan fasilitasi dan supervisi pelaksanaan tugas dari masing- masing Satgas.
