Pasal 4
BAB 2 — PENGORGANISASIAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri. (2) Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari para pejabat Komponen dan Unit Kerja Mandiri yang terkait dengan Program sejak dari penanggung jawab Program sampai dengan pelaksana Program. (3) Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas dalam periode dua tahun anggaran. (4) Susunan Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Pimpinan Komponen.
