PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 329B
(1) Pejabat yang ditunjuk untuk mengelola dana BOS sekolah negeri sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kepala daerah MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran atas usul kepala SKPD Pendidikan selaku Pengguna Anggaran; dan b. kepala sekolah ditunjuk sebagai PPTK. (2) Tugas PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengelola dana BOS yang ditransfer oleh bendahara pengeluaran pembantu pada SKPD Pendidikan.
