PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 324
(1) Kepala daerah dapat MENETAPKAN SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Dihapus. 22. Diantara Bab XV dan Bab XVI disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab XVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XVA PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
