PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, antara lain:
a. kantor pengelola; b. areal parkir; c. tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah; d. air bersih; e. sanitasi/drainase; f. tempat ibadah; g. toilet umum; h. pos keamanan; i. tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah; j. hidran dan fasilitas pemadam kebakaran; k. penteraan; l. sarana komunikasi; dan m. area bongkar muat dagangan.
