PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan. (2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. Sistem penarikan retribusi; b. Sistem keamanan dan ketertiban; c. Sistem kebersihan dan penanganan sampah; d. Sistem perparkiran; e. Sistem pemeliharaan sarana pasar; f. Sistem penteraan; dan g. Sistem penanggulangan kebakaran.
