PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD sesuai dengan peraturan perundang-perundangan. (2) Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan ke dalam Renja SKPD dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD.
