PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Bupati/walikota MENETAPKAN struktur organisasi pengelola pasar tradisional dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) Struktur organisasi pengelola pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. kepala pasar; b. pejabat keuangan; dan c. pejabat teknis lainnya sesuai kebutuhan. (3) Bupati/walikota MENETAPKAN kepala pasar, pejabat keuangan dan pejabat teknis lainnya dengan Keputusan Bupati/Walikota berdasarkan usulan kepala SKPD.
