PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN
Persyaratan pemakaian tempat usaha, antara lain: a. pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU; dan b. pedagang yang memiliki SITU dilarang mengalihkan kepada pihak lain.
