PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN
Kewajiban pemakai tempat usaha, antara lain: a. menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban tempat usaha; b. menempatkan dan menyusun barang dagangan secara teratur; c. menyediakan tempat sampah pada ruang usahanya; d. membayar retribusi pelayanan pasar tepat waktu; dan e. mematuhi peraturan yang dikeluarkan pengelola.
