PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN
Fasilitas bangunan dan tata letak pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain: a. bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu; b. petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah; c. pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup; d. penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan; dan e. bentuk bangunan pasar tradisional selaras dengan karakteristik budaya daerah.
