PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a antara lain: a. mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota; b. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan c. memiliki sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dan ibukota kecamatan dengan lokasi pasar baru yang akan dibangun.
