PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. penentuan lokasi; b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; dan c. sarana pendukung. (2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembangunan pasar baru. (3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c berlaku untuk rehabilitasi pasar lama.
