PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan perencanaan pasar tradisional.
(2) Perencanaan pasar tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
