PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 22
BAB 4 — PEMBERDAYAAN
Bupati/walikota melalui SKPD, melakukan: a. memberikan prioritas tempat usaha kepada pedagang lama, dalam hal dilakukan renovasi dan/atau relokasi pasar tradisional; b. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; c. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan d. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar.
