PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 21
BAB 4 — PEMBERDAYAAN
Peningkatan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain: a. pembenahan tata letak; b. pengaturan lalu lintas orang dan barang di dalam pasar; c. peningkatan kualitas konstruksi; d. pembenahan sistem air bersih dan limbah; e. pembenahan sistem elektrikal; f. penggunaan sistem pencegah kebakaran; dan g. pembenahan sistem penanganan sampah.
