PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERDAYAAN
Rencana pemberdayaan pasar tradisional merupakan bagian rencana fisik dan non fisik yang disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD yang dijabarkan ke dalam Renja SKPD dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
