PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 18
BAB 4 — PEMBERDAYAAN
(1) Bupati/walikota melakukan pemberdayaan pasar tradisional di daerah. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. meningkatkan profesionalisme pengelola; b. meningkatkan kompetensi pedagang pasar; dan c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
