PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar tradisional. (2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebijakan pengelolaan pasar tradisional; b. pengelola dan pedagang; c. pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan d. sarana dan prasarana pasar.
