PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERDAYAAN
Peningkatan profesionalisme pengelola pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a melalui: a. penetapan visi, misi dan kebijakan pengembangan pasar; b. penerapan manajemen yang profesional; c. pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas; dan d. ketersediaan standar operasional dan prosedur.
