Pasal 48
BAB 9 — SUMBERDAYA KELITBANGAN
Tenaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, di kabupaten/kota terdiri dari: a. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di BPP kabupaten/kota atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan; b. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional khusus selain peneliti dan perekayasa di BPP kabupaten/kota atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan; dan c. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional umum di BPP kabupaten/kota atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan; dan d. pegawai tidak tetap sesuai kebutuhan di BPP kabupaten/kota atau lembaga lainnya atau lembaga yang menjalankan fungsi kelitbangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
